RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sepasang kekasih yang tinggal di Jalan Loa Hitam, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Timur sejak Sabtu (14/3/2020).
Mereka adalah, Febrian Misdianto (32) warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara dan Vina Wulandari (25), warga Jalan Loa Hitam, Sangatta Selatan.
Keduanya diamankan setelah kedapatan menyimpan tiga poket sabu seberat 0,42 gram di dalam karung beras. Polisi yang menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sangatta Selatan, langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan yang ditinggali keduanya.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai sebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penggrebekan, keduanya sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan di seluruh sudut ruangan, hingga akhirnya kecurigaan tertuju pada sebuah karung beras. Polisi menumpahkan isinya dan menemukan tiga poket sabu di antara butiran beras dalam karung tersebut,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana., Minggu (15/3/2020).
Pasangan kekasih ini pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan.(rb04)