RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur terus berupaya menyelesaikan proses likuidasi Perusahaan Daerah PT Kutai Timur Investama (KTI). Pasalnya, setelah terlilit utang dan tindak pidana korupsi, perusahaan milik Pemkab Kutim tersebut, dinyatakan pailit.
Sekda Drs H Irawansyah M Si mengatakan proses percepatan untuk likuidasi Persuda KTI sudah dilakukan. Mulai dari perhitungan aset yang tersisa, serta utang-utang yang belum terselesaikan oleh KTI.
“Utang sudah kami hitung, begitu juga dengan aset yang dimiliki. Bahkan, perhitungan terhadap kondisi terakhir Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang mangkrak di kawasan Kabo Jaya juga sudah dihitung. Namun, semua masih terus berproses,” ungkap Irawansyah.
Ia, kata Irawansyah, juga sudah meminta manajemen PT KTI yang masih ada saat ini, berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai pendamping dalam proses likuidasi. Agar percepatan likuidasi bisa terlaksana dengan baik.
“Kita berharap, proses likuidasi KTI ini bisa segera rampung sebelum berakhirnya tahun ini. Sehingga proses ganti rugi dan utang piutang KTI pada sejumlah pihak rekanan atau sub kontraktor juga bisa segera diselesaikan,” ujarnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)