Disdukcapil Imbau Warga Tunda Pengurusan Administrasi Kependudukan

B60A298F 31A1 41D9 8397 90589CE2847D
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

IMG 20200320 WA0027

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur mengimbau warga Kabupaten Kutai Timur, untuk menunda pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil, selama dua atau tiga minggu ke depan. Kecuali bagi yang mendesak, seperti pengurusan sekolah, BPJS, rumah sakit atau pendaftaran masuk TNI/Polri.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Heldy Frianda S Pi MM beranjak dari Surat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan surat edaran Bupati Kutim, dalam rangka mengurangi risiko penularan covid -19. Dengan melakukan social distanceing measures atau menjaga jarak kontak fisik.

“Pelayanan tetap ada. Namun, diharapkan hanya bagi mereka yang benar-benar dalam kebutuhan mendesak. Agar tidak terjadi kepadatan antrean antar warga dan petugas juga nyaman dalam melayani masyarakat,” ungkap Heldy.

Imbauan ini juga berlaku bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman KTP el. Mereka diharapkan menunda dampai dua atau tiga minggu ke depan, kecuali dalam kondisi mendesak. Itu pun diharap menggunakan masker demi kenyamanan bersama.

“Waktu pelayanan juga hanya dilakukan hingga siang hari saja. Mulai pukul 8 pagi, hingga 12 siang, pada Senin hingga Kamis, dan 8 pagi hingga 11 siang, pada hari Jumat,” ujar Heldy.

Untuk layanan legalisir, menurut Heldy, bagi KTP el dan dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak memerlukan layanan legalisir.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *