RUMHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dua karyawan swasta di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya terpaksa masuk hotel prodeo di Polres Kutai Timur, sejak Jumat (20/3/2020) lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. “Beda-beda kasusnya. Pertama diamankan adalah Santoni alias Toni (31), juga karyawan swasta tinggal di Jalan Bayam Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara. Ia diketahui aparat bersama security perusahaan, membawa satu plastik daun ganja kering, seberat 2,76 gram,” ungkap Chandra.
Barang haram tersebut ditemukan di tas selempang yang digunakannya. Selain itu, ditemukan pula satu linting berisi ganja sisa pakai. “Jadi, tersangka ini akan masuk ke mess perusahaan sekitar pukul 6.40 pagi. Kemudian, aparat dan security perusahaan memanggilnya ke pos security. Saat di dalam pos itulah, tas tersangka diperiksa. Didalamnya ditemukan ganja,” beber Chandra.
Selanjutnya, berbekal informasi masyarakat penyelidikan peredaran narkoba menyasar ke kawasan perumahan Munthe di Kecamatan Sangatta Utara. Di tempat itu tim opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan Dedi (33), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Tiung Raya.
“Aparat mencurigai tersangka saat berdiri di depan mess sebuah perusahaan perkebunan. Benar saja, begitu diperiksa, ternyata ditemukan sabu seberat 2,54 gram di dalam tas pinggang yang diakui miliknya. Kemudian, di dalam kamarnya juga ditemukan timbangan digital dan beberapa plastik klip. Ada pula uang sebanyak Rp 250.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu,” ujar Chandra.
Keduanya kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.(rb04/10)