Aturan Larangan Merokok Tertuang dalam Tatib Dewan, Asti : Jangan Merokok Saat Rapat !

IMG 20200214 WA0005

F5CFA76F 86B7 421D BF3A 52669AAB9740RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat finalisasi atau pleno mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD kutim Arfan di ruang pertemuan DPRD Kutim, kawasan pemerintahan Bukit Pelangi, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dalam rapat finalisasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar menyampaikan, ada dua poin peraturan DPRD Kutim yang diusulkan, yakni tentang tata tertib (Tatib) pada rapat Paripurna Internal, terutama pointer larangan merokok saat rapat baik itu rapat komisi maupun rapat gabungan serta Rapat Paripurna.

“Saya sangat setuju ada yang mengusulkan mengenai larangan merokok di dalam ruangan, termasuk pada saat melakukan pembahasan agenda dewan,” kata Asti kepada awak media, Selasa (3/3/2020).

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini juga mengungkapkan adanya larangan merokok di dalam ruangan khususnya di lingkup DPRD Kutim tentu memberikan dampak positif dari segi kesehatan bagi seluruh legislator serta seluruh seluruh staff yang bekerja di DPRD Kutim.

“Tentu kita menginginkan udara yang sehat karena bebas dari asap rokok. Oleh karena itu dengan adanya larangan untuk tidak merokok didalam ruangan, jelas akan memberikan dampak positif dari segi kesehatan kepada seluruh anggota dewan maupun staff yang bekerja disini,” kata Asti.

Politisi perempuan ini mengatakan, merokok tetap diperbolehkan selama berada di luar ruangan atau di area tertentu yang disiapkan untuk merokok. “Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau mau merokok, tetapi merokoknya di luar ruangan atau di smoking area, asalkan tidak di dalam ruangan. Karena selama ini dampak dari asap rokok sangat dirasakan oleh perokok pasif dibandingkan perokok aktif dan kita harap aturan ini akan tetap berlaku hingga periode-periode berikutnya,” ujar Asti.

Selain aturan tempat bagi perokok, kode etik dan tata beracara juga mengatur tata cara berpakaian. Menurut Asti, hal itu sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakaian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

“Kemudian disepakati juga hari Jumat memakai pakaian batik, hanya saja ada beberapa mengusulkan agar bisa menyesuaikan. Kita sampaikan paling tidak rapi dan sopan. Jadi tatib tadi sudah di Plenokan, insya Allah akhir bulan ini akan diparipurnakan,” ungkap Asti.

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Asti mengatakan, tentunya akan di proses. Baik melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar akan ditangani langsung oleh badan kehormatan dewan yang memiliki kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga. Sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu, ya tentu akan diproses,” ujarnya.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *