30 Menit Dua Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kongbeng

573342D5 9E3B 4464 A0B8 9622C32749AD

RUMAHKARYABERSAMA.COM, KONGBENG – Lagi, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Polsek Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (8/3/2020) siang tadi. Dalam waktu 30 menit, keduanya diamankan di dua tempat berbeda.

92F983A8 7FED 4553 91D8 BE0445E5369BMereka adalah, Jefri alias Botak (26) warga Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng dan Rusdi (46) warga Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau. Bahkan, Rusdi tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan baru satu tahun menikmati udara bebas.

“Ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk ke kami. Dari tangan tersangka Botak, kami menyita enam poket sabu seberat 3,39 gram yang disimpan di bawah kasur dan beberapa alat mengisap sabu. Sementara dari tangan Rusdi, kami menyita alat mengisap sabu, plastik klip dan timbangan digital,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kongbeng, Iptu Hari Supranoto, melalui pesan singkatnya.

Awalnya, kata Hari, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kongbeng, Aiptu Andi Dedi Kashram mengamankan tersangka Botak di rumahnya, di Jalan Menur Gang Mushola, Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng. Dari mulut tersangka Botak, terkuak enam poket sabu tersebut berasal dari sosok bernama Rusdi.

“Kami datangi tersangka Rusdi di Jalan Haruan, Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau. Di dalam rumahnya, kami menemukan bong, plastik klip dan timbangan digital. Ia pun langsung kami gelandang ke Makopolsek Kongbeng,” ujar Hari.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman. Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *