11 Poket Sabu Berhasil Disita Polisi Kaliorang

IMG 20200323 WA0051

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, KALIORANG – Polsek Kaliorang Kabupaten Kutai Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 11 poket sabu seberat 3,68 gram berhasil diamankan dari seorang pemuda warga Jalan Karya Etam Gang Hidayah RT 14, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

Dari rumah kontrakannya di Jalan Poros Kaliorang –Maloy, Kecamantan Kaliorang, pria bernama Aplinto Saragih alias Rinto (30), si pemilik sabu langsung digelandang ke Makopolsek Kaliorang untuk diproses lanjut. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Kaliorang, AKP Pujito mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti di lapangan. Penyelidikan pun mengarah ke sebuah rumah di jalan poros yang terletak di Desa Bukit Harapan.

“Benar saja, begitu kami lakukan penggledahan di kamar tersangka, ditemukan 11 poket sabu. Selain itu ada pula pipet kaca, sendok yang terbuat dari pipet plastik, bong dan satu bundle plastik klip,” ungkap Pujito, Senin (23/3/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *