Simpan Sabu Dalam Boneka, Pasutri asal Mulupan Masuk Sel Tahanan

FAD689E0 2904 4ACC B92F 95F770ECDA15

RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA BENGKAL – Ada-ada saja cara pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotiba dalam menyembunyikan barang haram miliknya. Seperti yang dilakukan Untung, warga Desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur. Ia menyembunyikan satu poket sabu yang siap untuk dijual ke pembeli di dalam sebuah boneka anjing.

Aksinya ini keburu tercium oleh aparat yang memang sudah melakukan pengintaian terhadapnya. Ia pun langsung diamankan saat berada di sekitar wilayah Divisi 1 Blok N81 Estate Gemburi PT NPC Desa Mulupan, Rabu (26/2/2020) malam.

“Ia kami amankan setelah melihat ciri-cirinya yang sesuai dengan informasi yang masuk ke kepolisian. Benar saja, saat digeledah isi tasnya, ditemukan sebuah boneka anjing. Di dalam boneka tersebut terdapat satu poket sabu,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (28/2/2020).

Untung pun mengaku sabu yang dibawa adalah milik suaminya yang bernama Aspariyanto. Mendengar itu, tanpa membuang waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah Aspariyanto di Desa Mulupan dan ditemukan timbangan digital yang digunakan untuk menimbang bobot sabu.

Di rumah itu, ada Aspariyanto dan Imis, temannya. “Melihat gerak gerik Imis, polisi menaruh curiga. Jadi selain tersangka Aspariyanto, temannya itu kami geledah juga. Ternyata di saku celana Imis yang bagian kiri, ditemukan korek gas dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu,” kata Chandra.

Ketiganya langsung digelandang ke Polsek Muara Bengkal dan masuk ke sel tahanan. Perbuatan mereka memenuhi unsur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dikenai hukuman pidana kurungan minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *