Sabu 4,56 Gram Gagal Beredar di Sangatta

IMG 20200221 WA0019
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Upaya menekan angka peredaran gelap narkotika dan obat terlarang, terus dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. Seperti yang dilakukan tim opsnal pada Jumat (21/2/2020) dini hari tadi. Mereka berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Keduanya adalah, Dani Firman (33), warga Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara dan Sugiyanto alias Anto (39), warga Jalan Ringroad RT 06, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian. “Kami membentuk tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya kecurigaan mengarah pada tersangka Dani yang saat diamankan berada di Jalan Melati, Desa Sangatta Utara,” ungkap Chandra.

Saat itu, tersangka Dani sedang memperbaiki mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan pada dirinya. Polisi menemukan satu poket sabu di saku celana depan bagian kiri, seberat 0,22 gram. Ia pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim. “Saat diperiksa, ia mengaku memperoleh sabu dari temannya yang bernama Anto di Sangatta Selatan. Kami pun langsung menelusuri informasi tersebut,” ujar Chandra.

Sampai di rumah tersangka Anto, dilakukan penggeledahan. Ditemukan tiga poket sabu. Satu disimpan di saku celana di lantai kamar, satu di dalam kantong baju dan satu di dalam bungkus rokok yang disimpan di lemari. Dengan berat total mencapai 4,34 gram.

“Di dalam rumah tersangka Anto, kami juga menemukan plastik klip, timbangan digital dan uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Semua kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Chandra.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *