Bawa Dua Poket Sabu, Pelajar di Sangatta Diamankan

IMG 20200221 WA0015

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kepergok membawa dua poket sabu, Feroz (19), salah satu pelajar SMA di Sangatta, diamankan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim, Kamis (21/2/2020) malam di depan Puskesmas Sangatta Utara, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sangatta Utara. Ia sempat menjatuhkan satu poket di jalan, namun, aksinya itu ketahuan oleh polisi yang melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Alhasil, kini warga Jalan Gang Wonosari, Teluk Lingga, Sangatta Utara itu pun harus menikmati dinginnya lantai sel tahanan polres Kutim. Ia diamankan dengan dua poket sabu seberat 0,68 gram.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan Wiwin Setiyanto (29), warga Perumahan Munthe Cluster Hatari, Sangatta Utara. Ia diamankan di depan Jalan Rawa Indah III, saat melintas menggunakan motor. Saat digeledah, aparat menemukan satu poket sabu yang diselipkan di dalam botol bedak gatal, seberat 5,10 gram.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan keduanya dilakukan sebagai respon kepolisian terhadap laporan yang masuk ke pihaknya. Keduanya saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan,” ujar Chandra.(rb04/10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *