RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Lagi, tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur beraksi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Hasilnya, satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk di rumahnya di Gang Biawan, RT 12, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Senin (27/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Kaharuddin alias Kahar (36) diamankan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,81 gram yang disimpan di dua tempat di dalam kamarnya. Satu poket di dalam kantong baju bagian depan sebelah kiri dan satu lagi di bawah kasur. Berbekal barang bukti tersebut, polisi langsung mengiring tersangka ke hotel prodeo Polres Kutim.
“Kami mendapat informasi tentang peredaran narkoba di kawasan yang menjadi tempat tinggal tersangka, sudah sejak awal 2020 lalu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan dipastikan titik edarnya, baru dilakukan penggrebekan. Benar saja, di dalam rumah tersangka kami temukan barang haram yang diakui tersangka sebagai miliknya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Selasa (28/1/2020).
Atas perbuatan tersebut ia dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.(rb04)