RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim Opsnal Polres Kutai Timur bekerja sama dengan jajaran Polsek Sangatta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (9/1/2020) dini hari. Sabu seberat 0,41 gram beserta alat mengisap sabu, berupa bong dan pipet, diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan, pengungkapan tersangka bernama Hasnan alias Incik, warga Jalan Yos Sudarso III Gang Anggrek, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, bermula dari penyelidikan aparat kepolisian terhadap kasus pencurian.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi justru menemukan satu poket sabu seberat 0,41 gram. Sabu tersebut tersimpan di dalam dompet warna merah coklat, bersama bong, pipet dan korek api gas. “Saat menemukan sabu dan alat untuk mengonsumsi, kami tanya itu punya siapa. Tersangka menjawab, barang haram itu miliknya. Sehingga ia pun dibawa ke Polsek Sangatta, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Tersangka dijerat pasal 112 jo 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.(rb04)