RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Kasus pencabulan kembali terungkap di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Tepatnya di Kecamatan Bengalon. Kasus ini tercium saat Utun, sebut saja begitu tidak mengalami menstrurasi selama satu bulan. Sang ibu yang mengetahui siklus bulanan anaknya langsung mempertanyakan.
Bahkan ketika Utun yang masih berusia 17 tahun ini tidak mengatakan apa-apa, sang ibu langsung membelikan dua unit alat tes kehamilan. “Ibunya membelikan alat tes kehamilan, namun anaknya masih diam tidak mau memberi tahu. Tapi ada saudaranya, yang sama-sama perempuan memberi tahu sang ibu, kalau hasilnya positif,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra, Kamis (9/1/2020).
Beranjak dari itu, Utun pun langsung diintrogasi sang ibu. Begitu tahu siapa yang berbuat, sang ibu melaporkan ke Polsek Bengalon, karena merasa sangat keberatan. “Saat ini, tersangka berinisial IA sudah kami amankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencabuli anak di bawah umur,” ujar Zarma.
Tersangka dijerat, pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan.
“Tersangka ini mengajak korban mampir ke kos-annya, sepulang latihan bela diri. Di kos an itulah, ia membujuk korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ungkap Zarma.(rb04)