RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Hingga Rabu (27/11/2019), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 masih terus digodog oleh TAPD dan tim Badan Anggaran DPRD Kutim.
Di antara belanja daerah yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kutai Timur dalam uraian APBD 2020 mendatang, ada ketentuan alokasi anggaran dari program pemerintah pusat, yang sifatnya mengingat dan harus dilaksanakan. Total persentasinya mencapai 70 persen. Hal ini diungkapkan Sekda Drs H Irawansyah M Si.
Ketentuan tersebut adalah alokasi dana desa, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, kominfo serta pengawasan. “Padahal, untuk belanja gaji pegawai, tunjangan dan honor TK2D, serta kebutuhan lainnya sudah 40 persen dari APBD. Ditambah lagi alokasi dana terarah yang tak dapat diganggu gugat sebesar Rp 800 miliar. Totalnya jadi 115 persen,” ujar Irawansyah.
Persentase anggaran yang sudah ditentukan pemerintah pusat ada dalam undang –undang dan harus dilaksanakan. Kalau tidak, ada sanksi yang menanti bagi kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.
“Akibatnya, Pemkab Kutim cukup kesulitan membangun sesuai aspirasi yang ada. Karena, aturan pusat sifatnya harus dilaksanakan sesuai persentasi yang ditulis dalam aturan tersebut,” ujar Irawansyah.(rb04)