Bulan Depan, Dishub Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Angkutan Barang

IMG 20191113 WA0065

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara dan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan. Pertemuan yang menindaklanjuti keluhan kerawanan sarana infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak berlangsung di ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (13/11/2019)

Sosialisasi Dinas Perhubungan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, DR Suko Buono, perwakilan dari Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara Martin, Satlantas Polres Kutim serta para pengusaha jasa angkutan dan transportasi darat. Pembahasan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan surat edaran menteri perhubungan nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan (over loading) dan pelanggaran atas ukuran lebih (over dimension)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim, Ikhsanuddin Syerpi mengatakan, aturan yang dibahas lebih menyoroti masalah yang bersifat ODOL. Yakni, pengawasan terhadap mobil dan barang yang melanggar. Apakah itu dari kapasitas muatannya (over loading) atau ukuranyang berlebih (over dimension).

IMG 20191113 WA0066

“Kami bersama tim terpadu, sudah akan menegakkan aturan yang disosialisasikan hari ini. Rencana Desember 2019 mendatang, kami sudah mulai. Melalui kegiatan patroli dan razia angkutan secara bersama-sama. Makanya kami lakukan sosialisasi dulu, agar tidak terjadi salah paham nantinya,” ungkap Ikhsan.

Mengapa hal ini perlu dilakukan? Menurut Ikhsan, karena badan jalan yang ada di Kutai Timur hanya mampu memanggung beban angkutan muatan dengan bobot 8 ton saja. Jika berlebih sudah pasti berdampak pada jalan. Satu di antaranya, akan mengalami penurunan atau amblas, retak dan paling ekstremnya terputus begitu juga sebaliknya dengan jembatan.

“Pelanggaran sudah cukup banyak. Tapi belum ada penindakan. Masih sebatas imbauan dan sosialisasi. Setelah ini, baru diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan,” ujarnya.(advertorial/ Diskominfo Perstik Kutim/*9)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *