Polisi Sita Kemasan Minuman Serbuk Berisi Sabu

IMG 20190930 WA0007

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Ada –ada saja cara pengedar narkoba melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan Guruh Wicaksono alias Guntur (35), warga di Jalan Poros Bengalon Muara Wahau (Kudung) Desa Tepian Langsat, Kecamatan bengalon, Kutai Timur. Ia menyimpan sabu yang akan dijual ke seseorang di Sangatta dengan menggunakan bungkus minuman serbuk.

Namun, aksinya ini tetap tercium aparat tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur. Meski bungkus minuman tersebut sempat dilempar, aparat tidak begitu saja membiarkan. Bungkus minuman yang dilempar pekerja serabutan ini dipungut dan diperiksa. Hingga diketahui, ada satu poket sabu seberat 2,25 gram di dalam bungkusan tersebut.

“Tersangka sebenarnya merupakan target operasional kami. Informasinya sudah kami terima sejak awal 2919 lalu. Namun, cukup licin untuk diamankan. Baru pada, Jumat (27.9.2019) malam, kami berhasil memancingnya keluar dari persembunyian,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana.

Tersangka disergap di Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di pertigaan Jalan Munthe. Saat akan diamankan, ia sempat berupaya kabur. Namun, berhasil diamankan kembali. “Saat lari itulah, tersangka sempat melempar bungkus minuman serbuk ke jalan. Saat kami periksa apa yang dibuangnya, diperoleh satu poket sabu di dalamnya,” kata Chandra.

IMG 20190930 WA0004

Tersangka bersama barang bukti sabu dan ponsel serta motor yang dikendarainya langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *