Lahan 10 Hektar Membara Gara-gara Bakar Sampah

7A710439 349E 4F65 88B4 7ED26D28163B

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Gara-gara membakar sedikit sampah, lahan di sekitarnya ikut terbakar. Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar mencapai sekitar 10 hektar. Akibatnya, Rahman si pembakar sampah pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini terjadi pada Jumat (27/9/2019) siang tadi di belakang Kantor Camat Sangatta Selatan, kawasan Muara Gabus.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan hasil pemeriksaan, Rahman mengaku awalnya membakar sampah di pekarangan lahan kebunnya. Namun, tiba-tiba kobaran api membesar dan meluas ke pekarangan di sekitarnya. Ia pun tak mampu mengendalikan api dan terpaksa memanggil bantuan untuk memadamkan. Termasuk tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim dan PMK yang ikut datang membantu memadamkan api.

“Proses hukum tetap kita jalankan. Sudah saya tegaskan berkali-kali agar tidak membakar sampai atau apapun juga di pekarangan. Mau pekarangan rumah, apalagi pekarangan kebun. Terutama dalam kondisi saat sekarang ini. Dimana sedang musim kemarau. Kecil atau besar kebakarannya, kita proses semua. Tak terkecuali Rahman yang awalnya hanya ingin membakar sampah. Tapi, akibatnya jadi kebakaran besar,” ujar Teddy.

Rahman pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 KUHP tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *