RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kepolisian kembali menciduk pemasok barang haram ke Sangatta. Hendro (39), warga Jalan KH Abdullah Desa Sangatta Utara, berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Kutim saat akan mengantarkan tiga poket sabu seberat 2,46 gram pada seseorang. Ia diamankan di Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di depan Gang Rahmat, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (14/9/2019) malam, sekitar pukul 22.45 wita.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan lapangan atas informasi masyarakat. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan tersangka yang sesaat sebelum penggrebekan sedang berkendara di depan Gang Rahmat.
“Gelagat yang mencurigakan membuat tim penyidik melakukan penyergapan. Benar saja, saat digeledah kantong celana sebelah dalam, kami temukan bungkus rokok, yang di dalamnya ada tersimpan tiga poket sabu,” ujar Chandra, melalui pesan singkatnya, Minggu (15/9/2019).
Tanpa banyak perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika. “Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti sabu yang diakui milik tersangka, berasal dari Bontang dan akan diantar ke seorang pembeli di Sangatta. Namun sudah keburu diamankan kepolisian,” ungkap Chandra.(rb01/rb04)