Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar

IMG 20190913 WA0004

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satpol PP Kutai Timur mulai melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang tidak juga mematuhi imbauan yang sudah diberikan. Satu di antara tindakan tegas yang dilakukan adalah membongkar paksa bangunan liar tersebut, Jumat (13/9/2019).

Bangunan liar yang dibongkar paksa berada di Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di sisi jalan masuk Gang Rudina. Bangunan kayu yang digunakan sebagai kios, awalnya berjumlah empat unit. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkab Kutim yang peruntukannya sebagai kawasan hijau. Setelah dilakukan sosialisasi, tiga bangunan sudah dibongkar oleh penyewa. Sisa satu bangunan yang masih bertahan dan langsung ditindak jajaran Satpol PP, tadi siang.

IMG 20190913 WA0005

Selain menindak tegas bangunan liar, Satpol PP Kutim juga mendatangi penghuni kios di Jalan Margo Santoso. Ada sembilan kios di tempat tersebut yang berdiri tidak sesuai estetika kota. “Bangunan kios di Jalan Margo Santoso, kami minta mundur ke belakang sejauh 7,7 meter. Tenggat waktunya kami beri hingga 20 September mendatang,” ungkap Plt Kepala Kantor Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah.

Imbauan untuk penertiban penggunaan aset Pemkab Kutim juga dilakukan pada penghuni bangunan di area Puskesmas Sangatta Utara. Dimana ada bangunan puskesmas yang ditempati oleh organisasi kepemudaan. Mereka juga diminta untuk segera mengosongkan bangunan, maksimal 20 September mendatang.

“Kami hanya ingin menjalankan Perda yang ada dan menertibkan penggunaan aset Pemkab Kutim, agar sesuai peruntukannya. Selain itu, keindahan dan kenyamanan kota juga menjadi perhatian kami. Terutama dalam menyambut HUT Kutim, 12 Oktober mendatang,” ujar Didi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4/*5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *