RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Amanah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( selanjutnya disebut KIP ) dan peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ( SLIP ), mewajibkan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur, mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk itu, Kepala Dinas Kominfo dan Perstik Kutim, Ir Suprihanto CES mengundang OPD terkait untuk ikut berpartisipasi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik di ruang arau Kantor Bupati Kutim, Rabu (18/9/2019).
Undang – undang nomor 14 tahun 2008, kata Suprihanto, sudah mengharuskan semua OPD memulai tentang keterbukaan informasi publik. Dari provinsi mempunyai agenda untuk mendorong keterbukaan infornasi publik. Terutama dalam pelaksanaan pemerintahan. Yaitu mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mengacu dari itu pemerintah Provinsi Kal – Tim mengadakan pemeringkatan seluruh kabupaten dan kota, dievaluasi, dimonitoring dan pada saat ulang tahun provinsi nanti akan diberikan panji – panji, pada kabupaten kota sudah melakukan keterbukaan informasi publik ” ujarnya.
Rapat terkait monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi public, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Drs H Irawansyah M Si. “Keterbukaan informasi publik, sebenarnya telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Kita harus sudah aktif memberikan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan maupun hal lainnya. Seperti kebijakan, pelayanan dan pembangunan,” kata Irawansyah.
Jadi, lanjut Irawansyah, tidak boleh lagi ada yang tidak disampaikan ke publik. Hal ini bukan hanya tugas Kominfo Perstik saja. Tapi tugas OPD lainnya juga.
“Hal yang paling penting adalah, aturan ini harus kita penuhi dan dapat kita laksanakan sesuai dengan harapan. Mulai sekarang kita aktif memberikan informasi yang nanti dikoordinir Dinas Kominfo Perstik. Dinas lainnya wajib membantu,” ujarnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*7)