RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menjalin kerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Sangatta. Kerja sama tersebut terkait dengan program inovasi Pelayanan Terpadu Pernikahan Isbat Nikah (Peterpin).
Sebuah inovasi yang memastikan tertibnya akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, terutama bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat di Disdukcapil Kutim. Seperti pernikahan siri, salah satunya.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di ruang Meranti, Kantor Setkab Kutim, Senin (30/9/2019), disaksikan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM. “Sebagian warga masih banyak yang menikah secara siri. Cara ini, menurut hukum agama sudah sah. Namun menurut hukum negara harus dicatatkan dengan menunjukkan bukti dokumen berupa Buku Nikah,” ujar Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.
Dengan kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Disdukcapil, menurut Januar, pencatatan pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat secara hukum, seperti pasangan pernikahan siri, lebih mudah. Pendataan pasangan dilakukan Disdukcapil, kemudian Pengadilan Agama melakukan nikah isbat dan mengeluarkan buku nikah dan mencatatkan buku nikah tersebut ke Disdukcapil.
Bahkan, menindaklanjuti kerja sama ini, menurut Januar, pihaknya bersama Pengadilan Agama Sangatta dalam waktu dekat akan melakukan sidang isbat di Desa Sangkima, Sangatta Selatan untuk mendata pasangan yang sudah nikah siri namun belum tercatat secara hukum.(Advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/rb04)