RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Setelah dipertemukan di Setkab Kutai Timur dipimpin Sekda Drs H Irawansyah M Si, Rabu (25/9/2019), permasalahan antara pekerja dan managemen PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) kembali bergulir di DPRD Kutai Timur.
Dipimpin Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM dan Ketua sementara DPRD Kutim, Uce Prasetyo digelar rapat dengar pendapat yang juga dihadiri kedua belah pihak dengan disaksikan perwakilan Disnaker Provinsi Kaltim, Yulianti dan para anggota DPRD Kutim.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kasmidi Bulang berharap hasil pertemuan sehari sebelumnya, bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak. “Jangan ada yang mementingkan sekelompok saja. Karena hanya akan berakibat konflik sosial. Kita juga ingin, pekerja mendapat haknya dengan baik, iklim investasi di Kutim juga berjalan dengan baik,” kata Kasmidi.
Sebelumnya, tuntutan pekerja yang disampaikan kuasa pekerja, Alex Bhajo menuntut adanya perjanjian kerja bersama antara pekerja dan manajemen perusahaan. Apabila para buruh dipekerjakan kembali, perusahaan agar dapat memperlakukan pekerja secara baik. “Buruh yang dipekerjakan kembali, agar ditempatkan dalam satu tempat di bawah satu perusahaan. Tidak dipecah dengan alasan kebutuhan,” ujar Alex.
Hasilnya, perusahaan bersedia mempekerjakan kembali para buruh yang telah di PHK, dalam satu perusahaan minimal 20 orang dalam satu afdeling. Selain itu, perusahaan juga bersedia membayar hak normative karyawan dan mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Ke depan, perusahaan juga akan berusaha semaksimal mungkin menyiapkan fasilitas perumahan, air bersih, ambulan dan bus antar jemput karyawan juga pelajar. Memberi upah sesuai UMK, dan memberi bantuan kebutuhan pokok pada karyawan yang mengungsi. Serta, perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri Karyawan.
Dalam hasil pertemuan, perusahaan bersedia melakukan pola kerja Karyawan sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan (PP), Undang-undang berlaku.(rb04)