Warga Desa Benua Baru Ilir Kepergok Simpan Sabu di Jok Motor

IMG 20190821 WA0024

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali diungkap jajaran Polsek Sangkulirang. Fitriansyah alias Pipit (38), warga Jalan Panglima Batur RT 13 Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur diamankan jajaran kepolisian setempat di Jalan Poros Km 01 RT 21 Desa Banua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Selasa (20/8/2019) malam.

Dari tangannya, polisi menyita lima poket narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram dan uang Rp 1 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu. “Kami mendapat informasi tentang tersangka, di hari yang sama. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Kami lakukan razia kendaraan bermotor. Di saat itulah kami melihat motor tersangka yang mencurigakan. Karena tanpa plat motor,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Rhido, Rabu (21/8/2019).

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan lima poket sabu di dalam jok motor. Pengendara yang mengaku bernama Fitriansyah itu pun mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. “Selain sabu, polisi juga menyita pipet plastik dan pipet kaca, korek api gas serta ponsel milik tersangka yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi narkoba,” ungkap Arif.

Alhasil, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sangkulirang. Pipit, dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *