RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Penangkapan Fitriansyah alia Pipit warga Jalan Panglima Batur RT 13 Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur menyeret satu tersangka lainnya. Selasa (20/8/2019) malam itu juga, selang satu jam kemudian, aparat langsung melakukan penggrebekan ke rumah warga bernama Ibrahim alias Julak (54), di Gang III Jalan Hasanuddin Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
“Pada penyidik, Pipit mengaku memperoleh sabu dari Julak. Jadi kami langsung bergerak ke rumah Julak untuk melakukan penggeledahan. Ternyata di rumah tersebut kami menemukan dua poket sabu seberat 0,80 gram dan uang yang diduga hasil transaksi narkoba sebanyak Rp 2 juta,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho, Rabu (21/8/2019).
Selain sabu dan uang, menurut Arif, polisi juga menyita alat penghisap sabu, korek gas, dua unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi untuk bertransaksi sabu. “Saat penggeledahan, kami menemukan satu poket sabu di lantai kamar tidur, di bawah senter. Begitu kami masuk ke kamar mandi, ditemukan lagi satu poket di bawah karpet lantai. Ada pula satu set alat hisap sabu di dalam lemari,” ujar Arif.
Beranjak dari temuan barang haram tersebut, Julak langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk diperiksa intensif. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun pidana kurungan serta denda Rp 1 miliar, subside kurungan tiga bulan.(rb04)