RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satu lagi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap jajaran kepolisian Satreskoba Polres Kutai Timur. Sabu seberat 4,7 gram berhasil digagalkan peredarannya di Sangatta. Pemilik barang haram tersebut, Abdul Kodir Jaelani (31), warga Jalan Wolter Monginsidi Desa Sangatta Utara, kecamatan Sangatta Utara, langsung menjadi penghuni baru di Hotel Prodeo Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso II Gang Permai Raya, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 00.15 dini hari.
“Saat itu, tersangka tengah berjalan kaki di gang tersebut. Kemudian, aparat yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan, sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadapnya. Saat itu, aparat melihat tersangka membuang kemasan makanan ringan ke trotoar jalan. Kami pungut kemasan tersebut. Ternyata di dalamnya ada barang yang diduga sabu,” kata Chandra.
Tersangka pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diperiksa intensif. Karena sabu yang ditemukan tak sedikit bobotnya. “Sampai saat ini, tersangka masih kami dalami. Asal sabu dan akan dibawa kemana, belum diungkapkan tersangka,” ujar Chandra.
Meski demikian, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ia akan mendekam di penjara minimal lima tahun dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.(rb01/rb04)