Ahli Waris Kasih Target Seminggu untuk Selesaikan Ganti Rugi

IMG 20190723 WA0012

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Polemik masalah ganti rugi lahan Puskesmas Sangatta Utara, masih terus berlanjut. Ahli waris yang diwakili Hengki Abdullah bersama keluarganya masih terus memasang spanduk yang menuntut kebijakan Pemkab Kutim dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan seluas 6.000 meter persegi, yang saat ini tidak hanya ditempati Puskesmas, tapi juga beberapa organisasi massa dan kepemudaan.

Hingga Selasa (23/7/2019), masih banyak spanduk yang dipasang di sekitar Puskesmas. Mulai dari gerbang masuk, hingga di dinding bangunan yang terbuat dari kayu itu. Meski demikian, pelayanan masyarakat tetap buka seperti biasa. “Kami hanya memasang spanduk yang isinya meminta perhatian pemerintah terhadap masalah ganti rugi lahan kami yang sudah dipakai bertahun-tahun. Kami tidak akan mengganggu operasional Puskesmas. Karena itu untuk masyarakat. Kami juga masyarakat. Kami hanya menuntut apa yang menjadi kewajiban pemerintah saja,” ungkap Hengki Abdullah.

IMG 20190723 WA0011

Tuntutan Hengki, beranjak dari surat lahan yang dimiliki orang tuanya, yakni alhmahum Abdullah alias Bedu. Ia menuntut ganti rugi karena surat induk dan sketsa induk lahan tersebut ada padanya. Sehingga ia minta Pemkab Kutim memperhatikan keluarga almarhum.

“Kami memberi tempo pada pemerintah, untuk memberi kepastian terhadap penyelesaian masalah ini. Apabila tidak ada kepastian, kami berencana melakukan penyegelan dan menutup aktifitas Puskesmas,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Kutim Ir H Ismunandar MT mengatakan proses penyelesaian lahan itu sudah dilakukan sejak Bupati Kutim dijabat Awang Faroek Ishak. Bahkan seingatnya, sudah pernah ada proses pelepasan hak atas lahan dari pemilik asli, H Abdullah pada Pemkab Kutim.

“Kalau saya, menyerahkan saja pada pihak yang berwenang menangani permasalah tersebut, yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim. Tapi kalau pihak ahli waris ingin menggugat secara hukum, silakan saja diuji di pengadilan. Karena di situ, fakta hukumnya akan terlihat,” ungkap Ismunandar.

Pihaknya, kata Ismunandar, tidak mau salah langkah dalam melakukan pembayaran. Apalagi, di kemudian hari harus ada pembayaran tumpang tindih. “Jangan sampai kita salah bayar,” ujarnya.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *