RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satpol PP Kutai Timur kini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban. Tak hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar di sepanjang Jalan Yos Sudarso I –IV untuk berdagang, tapi juga bangunan tak berizin hingga Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan “sedap malam”, ikut disasar.
Dalam laporannya pada coffee morning yang digelar di ruang Meranti, Senin (17/6/2019), Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengatakan telah melakukan razia di 23 THM, café remang-remang serta penginapan sedap malam di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Hasilnya, seluruh tempat yang didatanginya tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi maupun usaha hiburan.
“Perlu tindak lanjut terhadap perizinan tempat hiburan dan café seperti itu. Karena mereka tidak mengantongi izin,” ujarnya dalam kegiatan yang dipimpin Sekda Drs H Irawansyah M Si.
Selain itu, Didi juga mengkritisi soal penemuan tim Satgas Pol PP Kutim yang melihat ada dua mobil plat merah kerap parkir di salah satu THM di Sangatta. Satu unit Innova warna hitam dan satu unit Daihatsu Terios. Ia pun sudah mendokumentasikan kedua unit kendaraan tersebut dan siap untuk melaporkannya.
“Kami berharap, kendaraan dinas digunakan untuk dinas. Tidak digunakan untuk ke THM, apalagi parkir dengan sangat lama di THM. Saya ikut menunggu sampai jam 3 pagi ndak juga pergi dari parkiran mobil tersebut,” ungkapnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)
loading="lazy" />






