Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

1f200e6a 9e0c 49b0 9cf9 1f8a03bfbbb1
LogoLicious 20190405 184641
Penandatangan fakta integritas oleh CPNS yang disaksikan langsung oleh Bupati Ir.H.Ismunandar. MT

RUMAHKARYABERSAMA.COM – Sebanya 231 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kutim, Jumat (5/4/2019), sudah menerima surat keputusan sebagai CPNS. Artinya, sejak diterimanya SK penetapan, ratusan CPNS ini sudah berkomitmen terhadap tugas yang menanti. Termasuk komitmen terhadap tempat tugas yang sudah dipilih saat mendaftar sebagai peserta tes.

Karena, sudah terikat pada aturan, CPNS tidak boleh minta pindah tempat kerja, pindah struktur jabatan atau mangkir dari tempat bertugas, selama minimal 10 tahun. Bahkan, bila mereka nekat mengajukan pindah sebelum 10 tahun, dianggap mengundurkan diri.

“Saat pembukaan pendaftaran sudah dicantumkan jabatan dan penempatannya. Di OPD mana, tenaga kesehatan atau guru di desa apa kecamatan mana, sudah tertera dan tinggal dipilih. Kalau memang memilih ke Karangan atau Sandaran, ya harus dijalani. Tidak bisa minta pindah, apalagi belum 10 tahun,” ungkap Bupati Ismunandar.

LogoLicious 20190405 184746
Para CPNS mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Bupati

Ismunandar berharap, para CPNS yang merupakan Calon PNS, dapat menjaga diri dengan baik, menjaga integritasnya, disiplin serta etos kerja demi pembangunan di Kutim. Jangan sampai gugur di tengah jalan, hanya karena merasa sudah jadi CPNS, sok gagah-gagahan. Mau gandeng yang lain. Padahal sudah punya istri. “Kalau ada masalah, ujung-ujungnya gagal juga jadi PNS,” ujar Ismunandar.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *