Pekerja Serabutan Kepergok Simpan Sabu

IMG 20190309 WA0008
Tersangka yang menyimpan sabu dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Teluk Pandan tercium aparat. Informasi masyarakat yang masuk ke jajaran Satreskoba Polres Kutim awal 2019 lalu, langsung ditindaklanjuti. Alhasil, Mulyono, warga Jalan Kayumas (eks Sampahan) RT 15, Dusun Gunung Binaria Desa Suka Rahmat diciduk dari rumahnya, Jumat (8/3/2019) malam lalu.

Ia kepergok menyimpan enam poket sabu seberat 1,14 gram di dalam kotak ponsel yang ditaruh di bawah meja di kamarnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita ponselnya yang digunakan untuk transaksi sabu dan uang Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Kami sudah dapat informasi tentang tersangka sejak awal 2019 lalu. Namun dilakukan penyelidikan lebih dulu. Untuk memastikan posisi tersangka dan apa yang dicurigai benar adanya. Setelah itu baru kita lakukan penggrebekan. Ternyata benar, kami temukan sabu enam poket di kamarnya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Senin (11/3/2019).

Akibat perbuatan tersebut, pekerja serabutan ini dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *