Buruh Harian Merangkap Edarkan Sabu

IMG 20190309 WA0009
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Timur di Desa Martadinata

RUMAHKARYABERSAMA.COM, TELUK PANDAN – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (8/3/2019) malam. Usai mengamankan Mulyono warga warga Jalan Kayumas (eks Sampahan) RT 15, Dusun Gunung Binaria Desa Suka Rahmat, pukul 20.30 wita, polisi juga mengamankan Muhali (44), warga Jalan Poros Bontang-Sangatta RT 09, Dusun Gunung Selembu, Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, sekitar pukul 23.00 wita.

Buruh harian lepas ini diamankan di rumahnya, setelah polisi menemukan empat poket sabu seberat 1,19 gram yang disimpan di dompet kecil di dalam kamarnya. Tak hanya itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang biasa digunakan menimbang bobot sabu.

“Beranjak dari bukti yang ada, tersangka langsung kami amankan ke Makopolres Kutim. Ia dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, saat dikonfirmasi rumahkaryabersama.com, Senin (11/3/2019).(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *