BKPP Pastikan ASN Korupsi Sudah Dipecat

IMG 20190306 WA0033 3
LogoLicious 20190314 175904
Zainuddin Aspan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Awal 2019, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur telah mengambil langkah tegas terhadap para narapidana kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kutim yang setelah menjalani hukuman, masih aktif bekerja. Mereka sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Hal ini sesuai arahan dan kebijakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI tentang ASN yang pernah terlibat kasus korupsi, agar diberhentikan. Di lingkungan Pemkab Kutim, ada 13 ASN mantan kasus korupsi yang sudah diberhentikan.

Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan memastikan semua ASN yang namanya tercatat di BKN RI untuk diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, sudah diberhentikan. “Ada 13 nama yang ditunjuk BKN RI sebagaimana surat yang diterimanya akhir 2018. Semua sudah diberhentikan secara tidak hormat dan sudah tidak bekerja lagi di lingkungan Pemkab Kutim. Tidak ada lagi nama lain yang ditunjuk oleh BKN RI dan belum dilakukan pemecatan,” kata Zainuddin.

Kalau memang masih ada, kata Zainuddin, ia meminta pihak yang mengetahui hal tersebut, melapor ke BKPP Kutim. Agar bisa ditindaklanjuti melalui Tim Disiplin BKPP Kutim. “Kami, hanya menjalankan rekomendasi dari BKN RI. Di dalam surat rekomendasi tersebut, sudah menunjuk nama dan jabatan ASN yang harus dipecat karena terlibat kasus korupsi. Sekarang semuanya sudah dipecat. Tidak ada lagi yang belum dipecat dari daftar rekomendasi BKN RI,” ujar Zainuddin.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melakukan bersih-bersih di dalam lingkungan kepegawaian pemerintah. Termasuk di lingkungan Pemkab Kutim. BKPP Kutim pada 2018 lalu menerima surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Kutim, karena pernah terlibat kasus korupsi dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Berjalannya waktu, akhir 2018, BKN RI kembali mengirimkan rekomendasi pemecatan pada lima ASN Kutim lainnya. Sehingga totalnya ada 13 ASN yang harus diberhentikan. Mereka terlibat beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani Kejari Kutim. Di antaranya dana bantuan sosial dan penyaluran beras miskin.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *