

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengajukan penundaan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Seleksi yang seharusnya digelar 23-24 Februari 2019 lalu, tidak jadi dilaksanakan.
Alasannya, menurut Sekretaris BKPP Kutim, Rudi Baswan, karena portal BKN untuk pendaftaran ditutup tanggal 17 Februari 2019. Sementara BKPP Kutim, baru menerima petunjuk teknis pada 14 Februari atau tiga hari sebelum ditutup.
Sesuai dengan Permenpan RI, pengumuman untuk memasukkan lamaran di portal P3K, harusnya 15 hari. Sedangkan proses verifikasi administrasi 10 hari. “Kami tidak mungkin melaksanakan pemberkasan pelamar dalam waktu satu hari. Kalaupun dipaksakan yang ikut tes cuma 36 saja. Karena sebagian besar dari mereka, honor K II tenaga pendidik dan penyuluh, yang terdaftar dalam data base, berada di kecamatan. Mereka membutuhkan waktu satu atau dua hari, untuk tiba di Sangatta,” beber Rudi.
Beranjak dari permasalahan tersebut, BKPP Kutim meminta BKN RI menunda pelaksanaan seleksi P3K untuk Kabupaten Kutai Timur. Karena hal tersebut juga bisa menimbulkan permasalahan lain yang lebih kompleks. Salah satunya, gugatan hukum dari mereka yang sudah masuk dalam database, tapi tidak bisa ikut seleksi.
Penundaan pelaksanaan seleksi P3K, tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Kutai Timur. Namun Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu juga ikut melakukan hal yang sama. “Kami sudah meminta perpanjangan masa pendaftaran berkas, tapi ditolak. Jadi kami minta ditunda saja,” ujar Rudi.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim)