Ditangkap Polisi, Agus Lempar Sabu ke Jalan

IMG 20190217 WA0010
IMG 20190217 WA0010
Tersangka yang diamankan di Mapolres Kutim

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Satu lagi kurir nakotika jenis sabu diamankan jajaran Satreskoba Polres Kutim. Agustiya (21), penghuni kos-kosan bamboo di Jalan Munthe, Kecamatan Sangatta Utara. Ia diamankan setelah sempat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian di Jalan Yos Sudarso II, depan toko Bandi Jaya, Jumat (15/2/2019) dini hari.

Satu poket sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok berhasil disita dari tangan pemuda ini. “Saat dalam pengejaran, tersangka sempat melempar sesuatu. Begitu dilihat anggota, ternyata kotak rokok. Di dalamnya ada satu poket sabu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Minggu (17/2/2019).

Pengungkapan kasus ini, menurut Hasugian, bermula dari informasi warga sehari sebelumnya, tentang kegiatan tersangka memasarkan barang haram. Kemudian ditindaklanjuti dengan pennyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *