Polisi Temukan Dua Poket Diselip di Dinding Kamar

IMG 20180716 WA0012

IMG 20180716 WA0012

SANGATTA – Polres Kutai Timur kembali membekuk tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Marga Reza (24), warga Jalan Margo Santoso, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur diamankan di rumahnya, pekan kemarin.

Ia diamankan dengan barang bukti diduga sabu sebanyak dua poket yang ditemukan di dinding di dalam kamanya. Barang haram tersebut disita bersama satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi untuk bertransaksi dengan pembeli dan uang sebanyak Rp 500.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu seberat 3,24 gram tersebut.

“Kami dapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Akhirnya diketahuilah si tersangka ini. Saat ia berada di rumahnya, langsung kami grebek. Begitu digeledah ke dalam kamarnya, kami temukan dua poket sabu, terselip di dinding kamarnya,” ujar Mikhael, Senin (16/7/2018).

Ia dijerat pasal 112 jo 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *