Tingkatkan Kapasitas Pegawai, Pemkab Kutim Gelar Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko

IMG 20241202 WA0025

rumahkaryabersama.com. Tingkatkan Kapasitas Pegawai, Pemkab Kutim Gelar Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko – Dalam upaya meningkatkan kapasitas pegawai, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kutim menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko di Swiss Belhotel Samarinda, Jumat (29/11/2024).

Kegiatan Pendampingan  Penyusunan Manajemen Risiko Seluruh Kecamatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim tahun 2024 ini dibuka oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, SE.,M.Si. Dalam sambutannya ia berharap dengan pendampingan ini pegawai mampu menyusu dokumen manajemen resiko yang efisien dan efektif.

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya Manajemen Risiko sudah harus diterapkan di seluruh instansi pemerintah berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam rangka implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan  tata pemerintahan yang efisien dan efektif,” ucap Kabag Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi di hadapan para peserta yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan saat ini kata Mahriadi, dilaksanakan terkonsentrasi khusus untuk 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Kutim dan perwakilan dari 12 Bagian di Lingkungan Setkab Kutim. Dan pelaksanaannya dilakukan selama 2 hari, mulai tanggal 29 November – 30 November 2024 dan di ikuti sebanyak 42 orang peserta.

“Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk pendampingan dalam tata cara pengisian Risk Register Kecamatan tahun 2024, yang di dampingi langsung dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Dan kegiatan pengisian Risk Register Kecamatan akan di lakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya, sehingga sangat di harapkan setelah selesainya kegiatan ini seluruh peserta dapat melanjutkan pengisian secara mandiri,” tendasnya.

Untuk diketahui bahwa hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kabupaten Kutai Timur pada Tahun 2023 – 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level “terdefinisi” atau tingkat 3 dari 5 (Lima) tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP. “Maka diharapkan untuk hasil penilaian selanjutnya mendapatkan hasil pada tingkat 5 (Lima) level optimum,” harapnya.

Lebih lanjut Mahriadi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan telah dilaksanakan sebanyak 4 (Empat) kali, yaitu pada tahun 2022, yang diikuti oleh perwakilan dari 12 Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah, berupa Bimbingan Teknis Penilaian mandiri SPIP Bagian Satuan Organisasi Pemerintah Daerah;

Selanjutnya pada tahun 2023 berupa Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Risk Register yang diikuti seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kutim. Dan pada tahun yang sama 2023 dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Risk Register, Identifikasi Risiko dan Rencana Tindak Lanjut yg diikuti seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kutim.

“Pada tahun 2024 tepatnya pada bulan Mei kami mengadakan Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2024 melalui Aplikasi e-Integrity Kabupaten Kutai Timur, yang diikuti oleh Seluruh Perangkat Daerah,” imbuhnya.

Kegiatan Pendampingan  Penyusunan Manajemen Risiko Seluruh Kecamatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim tahun 2024 ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kaltim, yaitu Surasno Wahyu Windarto dan Ali Irfansyah.

“Kegiatan Pendampingan  Penyusunan Manajemen Risiko hari ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan pengetahuan kita tentang SPIP, untuk itu saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (adv/kominfo/05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *