rumahkaryabersma.com. Pemanfaatan Sipades 3.0 : Mendorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengimplementasikan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) 3.0. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi, pengawasan, serta pelaporan aset desa secara digital dan real-time
Kepala DPMDes Kutim M Basuni menekankan pentingnya keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Renja), yang harus dijaga kontinuitasnya tanpa gangguan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset desa, yang tidak hanya menjadi bagian dari laporan keuangan desa, tetapi juga harus diperlakukan sebagai sumber daya yang berkelanjutan. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang aset tetap desa, dan dengan adanya SIPADES versi 3.0, diharapkan seluruh data aset lama dapat dikonversi ke dalam aplikasi baru ini.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,” tambahnya.
SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) adalah aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang mencakup pengadaan, penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Dalam versi terbaru, SIPADES 3.0 dilengkapi dengan fitur kodefikasi dan labelisasi aset sesuai pedoman umum yang memudahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Aplikasi ini dirancang agar kepala desa dan perangkatnya dapat lebih mudah dalam menyajikan laporan kekayaan desa, memanfaatkan aset secara optimal, dan meminimalkan risiko kehilangan aset.
“Aplikasi ini tidak hanya untuk menertibkan kepemilikan aset desa, tetapi juga memastikan penggunaan aset tersebut benar-benar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa,” tendasnya
Implementasi SIPADES diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam tata kelola aset, mulai dari barang milik desa yang diperoleh melalui APBDes hingga kekayaan asli desa.
Sipades 3.0 adalah versi terbaru dari Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Berbeda dengan versi sebelumnya, Sipades 3.0 berbasis online sehingga data dapat diakses dan dikelola lebih mudah dan cepat oleh pemerintah desa dan pihak terkait. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pencatatan aset desa yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, alat-alat produksi, dan aset lain yang menjadi milik desa. (adv/kominfo/05)