rumahkaryabersama.com. Ini Tanggapan Anggota DPRD Kutim Yan, Terkait Rencana Kenaikan TPP ASN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berencana akan melakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan di mulai pada Januari 2025 mendatang. Kenaikan itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja semangat para Aparatus Sipil Negara (ASN) agar lebih produktif dan kondusif.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi menyebut, kenaikan TPP tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayan publik di lingkungan Pemkab Kutim. selain menjadi motifasi tambahan agar para ASN bekerja lebih optimal dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Yan mengaku tidak mempermasalahkan apabila Pemerintah Daerah berencana menaikan TPP bagi para ASN. Namun dirinya mengingatkan, agar kebijakan tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kan aturan menyatakan tidak boleh melebihi alokasi 30 persen dari belanja APBD. Kalau itu jadi dinaikkan. Harus di lihat dulu perimbangan nya. Jangan sampai niat baik ini malah jadi malapetaka,” ujarnya.
Lebih jauh, Bendahara DPC Gerindra Kutim ini menyebut, selain harus melihat asas manfaat serta alasan yang kuat. dalam pelaksanaan sebuah kebijakan atau program yang dilakukan oleh pemerintah harus mengacu terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Nah terkait nanti ada pertanyaan tentang kesenjangan sosial antara masyarakat dengan pegawai, berarti masyarakat juga harus dinaikan kesejahteraannya. Saya yakin nanti tidak akan senjang,” ungkap Yan. (Adv/dprd/wa)