rumahkaryabersama.com Anggota DPRD Yusuf T Silambi Imbau Masyarakat Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar – Sampai saat ini, Sebagian masyarakat masih menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk bercocok tanam maupun menjadi area pemukiman. Selain lebih mudah, dengan membakar lahan juga akan menghemat biaya yang di keluarkan.
Namun, dibalik kemudahan dan efisiensi biaya, ada bahaya yang mengancam apabila dilakukan tanpa adanya rencana yang matang serta pengawasan yang ketat yang menimbulkan kerugian bahkan bencana yang bisa merenggut korban jiwa.
Berdasarkan catatan World Resources Institut (WRI) Indonesia, 98 persen kebakaran lahan dan gambut diakibatkan oleh ulah manusia. Baik secara sengaja maupun dari kelalaian yang di timbulkan. Untuk mencegah dan mengurangi kebakaran, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan penggunaan api untuk membuka lahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut juga jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 hingga 10 miliar.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sendiri, Sebagian wilayahnya terdiri dari kawasan hutan yang masih cukup luas. Potensi kebakaran sendiri di wilayah yang memiliki luas kurang lebih 35 ribu kilometer persegi ini masih cukup tinggi. Hal itu di perkuat dengan ditemukannya 38 titik api (hotspot) yang terjadi di tahun 2023 (BPBD).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kebakaran lahan yakni masih adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara di bakar. Karena alasan efisiensi waktu dan biaya.
“Boleh buka lahan tapi jangan di bakar, salah satunya kan bisa dengan obat,” ujarnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menekankan, kepada setiap masyarakat yang ingin membuka lahan, wajib mentaati setiap aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman selain mengurangi resiko yang ditimbulkan.
“Nah kalau lahan itu sudah masuk kategori layak untuk di gunakan dan sesuai aturan ya silahkan saja. Namun dengan pengawasan dan area bakarnya tidak boleh langsung luas,”pungkasnya. (adv/dprd/wa)