rumahkaryabersama.com. Pentingnya Perda Ketenagakerjaan Untuk Segera Diaplikasikan – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), YAN, S.Pd.SD, M.Pd. menyampaikan harapannya agar Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan segera diaplikasikan untuk meningkatkan pengelolaan ketenagakerjaan di wilayahnya.
Menurut Yan, Perbup ini berfungsi sebagai penguat dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perbup ini akan mengatur ketenagakerjaan berdasarkan alamat tempat tinggal para pencari kerja di Kutai Timur. Ada mekanisme pengsekoran yang harus diterapkan, yang terdiri dari ring I, ring II, dan ring III, seperti Zonasi,” ujar Yan dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).
Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan distribusi tenaga kerja berlangsung secara merata dan adil. Dalam Perda tersebut, terdapat 18 pasal yang menjelaskan berbagai aspek teknis ketenagakerjaan, yang akan diatur lebih lanjut dalam Perbup.
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja yang memiliki KTP Kutai Timur, dan 20 persen dari luar Kutim. “Standar 80 persen ini akan diperiksa kembali melalui administrasi kependudukan dan diatur dalam sistem pengsekoran berdasarkan lama tinggal di Kutim,” jelas Yan.
Yan juga menyoroti kebijakan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja. “Saat ini, banyak perusahaan memiliki kebijakan dan mekanisme tersendiri dalam penerimaan tenaga kerja. Namun, dengan adanya regulasi ini, diharapkan mereka dapat lebih memprioritaskan warga lokal,” tambahnya.
Harapan Yan adalah implementasi Perbup ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam hal ketersediaan lapangan kerja yang lebih baik dan adil.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengonfirmasi bahwa Perbup terkait ketenagakerjaan sudah dikeluarkan.
Pentingnya Perda Ketenagakerjaan Untuk Segera Diaplikasikan
“Alhamdulillah, Perbup sudah ada sekarang, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) siap untuk melaksanakannya,” ungkap Ardiansyah.
Ia juga menambahkan bahwa tuntutan buruh terhadap Pemerintah Daerah telah dipenuhi melalui turunan dari Perda Ketenagakerjaan.
Dengan adanya Perbup ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mengatur ketenagakerjaan di Kutai Timur. Pemerintah Daerah, bersama dengan Disnakertrans Kutim, kini tengah mempersiapkan langkah-langkah implementasi agar regulasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pencari kerja di daerah tersebut. (adv/dprd/5/Wa)