Setiap Pelaku Usaha di Kutim Wajib Mengikuti Sistem OSS-RBA

IMG 20240807 WA0001

rumahkaryabersama.com. Setiap Pelaku Usaha di Kutim Wajib Mengikuti Sistem OSS-RBA – Setiap pelaku usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun non-UMK, diwajibkan mengikuti sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sistem perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko dari bisnis tersebut.

Untuk memperkenalkan dan mengedukasi para pelaku usaha mengenai sistem ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutim menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) OSS-RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Rabu (17/7/2024), di Hotel Victoria, Sangatta.

Bacaan Lainnya

Saat pembukaan acara tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya analisis risiko dalam memulai dan menjalankan usaha. Risiko tersebut mencakup peluang pasar, jenis usaha, tingkat persaingan, besarnya investasi, hingga potensi bencana alam.

“Semua aspek risiko harus dianalisa dengan baik, termasuk keamanan atau legalitas usaha,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyoroti potensi besar Kabupaten Kutim yang kini menjadi incaran banyak investor. Dengan kekayaan alam yang luar biasa di sektor perkebunan, pertanian, serta kelautan dan perikanan, Kutim memiliki daya tarik tersendiri.

Beberapa produk ekspor unggulan dari daerah ini seperti keripik pisang, nanas dan cokelat sudah menjadi incaran pasar Eropa. Termasuk ekspor lidi sawit yang diminati negara-negara Asia Selatan seperti India.

Selain itu, Bupati juga menekankan bahwa Pemkab Kutim terus berupaya meningkatkan profesionalisme para pelaku UMK melalui berbagai kebijakan. Seperti bantuan modal dan peralatan, serta bimbingan teknis.

Setiap Pelaku Usaha di Kutim Wajib Mengikuti Sistem OSS-RBA

Untuk itu dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan baik. Agar mampu memahami dan meminimalisir risiko dalam memulai usaha.

“Jangan sampai usaha yang baru dirintis kandas di tengah jalan,” harapnya.

Untuk diketahui DPM-PTSP Kutim berhasil melampaui target Kementerian Investasi/BKPM pada 2024 dengan menyasar 300 pelaku usaha dari target 264 pelaku usaha. Pada tahun 2023, DPM-PTSP Kutim juga telah melatih 300 pelaku usaha dari target 278 pengusaha yang ditetapkan oleh Kementerian. (adv/kominfo/5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *