rumahkaryabersama.com. Perkuat Administrasi Pertanahan Kutim, Seluruh Camat Se-Kutim Mendapatkan Pelatihan – Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan visi misi Kutai Timur (Kutim) yang berkomitmen mewujudkan pemerintahan partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi yang menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Poniso Suryo Reggono sat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tupoksi Aparatur Pemerintahan Daerah Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk kepentingan umum, Senin (22/7/2024). Pastinya, kegiatan ini dihadiri oleh para Camat se-Kutim dan diselenggarakan di Samarinda pada Senin (21/7/2024).
“Dalam praktiknya, seringkali terdapat permasalahan hukum dalam penerbitan PPAT yang ditandatangani oleh Camat. Oleh karena itu, Camat harus teliti dalam mencermati, meneliti, dan memverifikasi dokumen sebelum menandatanganinya. Jangan sampai terjadi konflik sosial,” tegas Poniso.
Penegasan ini sangat penting mengingat dokumen yang ditandatangani oleh camat bersifat tanggung gugat. Artinya, meskipun Camat sudah tidak menjabat, tetapi jika ada permasalahan dokumen yang pernah ditandatangani, Camat tetap bisa digugat.
“Jadi harus teliti,” pinta Poniso yang mantan Camat Rantau Pulung itu mengingatkan.
Poniso berharap melalui kegiatan bimtek ini, pengetahuan, kesadaran dan kompetensi Camat serta seluruh perangkat kecamatan dalam menerbitkan PPAT/SKPT dapat meningkat.
Perkuat Administrasi Pertanahan Kutim, Seluruh Camat Se-Kutim Mendapatkan Pelatihan
“Saya berharap bimtek ini menjadi ajang tukar pikiran dan pengalaman serta mencari solusi atas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan,” harapnya.
Untuk diketahui beberapa dasar hukum yang harus diperhatikan dalam menerbitkan PPAT/SKPT, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara di Kutim. (adv/kominfo/5)
loading="lazy" />

