rumahkaryabersama.com. Pemkab Kutim dan DPRD Laksanakan Penandatangan Persetujuan Bersama, Pansus Raperda APBD 2023 Tekankan Penyelesaian Utang – Meski sempat di skros kurang lebih tiga jam karena tidak mencapai kuorum, Rapat Paripurna ke 30 masa persidangan ke III dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang (Rapaerda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 resmi di gelar.
Mengawali rapat Paripurna Ketua Panitia Khusus Raperda APBD TA 2023, Faizal Rachman membacakan laporan hasil kerja Pansus dihadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin jalannya rapat, serta Wakil Ketua II Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah dan undangan lainya.
Dalam laporannya, Faizal Rachman menyebut, sehubungan tingginya angka Sisa Anggaran Lebih (SiLPA) , maka pihaknya memberikan beberapa saran untuk Pemerintah Daerah, yakni terkait sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Menghindari penambahan alokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD, yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujarnya.
Selanjutnya, Faizal Rachman menyampaikan dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi.
Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim TA 2023, tertanggal 30 April 2024.
Pemkab Kutim dan DPRD Laksanakan Penandatangan Persetujuan Bersama, Pansus Raperda APBD 2023 Tekankan Penyelesaian Utang
“Berkaitan dengan hal itu diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pansus juga meminta agar Pemkab Kutim, mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan utang sebesar Rp. 189 miliar pada APBD TA 2024. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar, pemerintah untuk menyelesaikan utang program DBH DR sebesar Rp. 6,6 miliar pada APBD tahun Anggaran 2024
Rapat Paripurna di akhiri dengan penandatangan persetujuan bersama yang di lakukan oleh unsur Pimpinan DPRD serta Bupati Ardiansyah Sulaiman yang turut di saksikan oleh seluruh undangan yang hadir. (adv/dpr/5/WA)