BPD Segera Dikukuhkan, Kepala DPMD Kutim : SK-nya Diseleksi Dulu

bc8b176b 354e 4dfe 9ca0 7e9630842d42 scaled

IMG 20240508 WA0034 1
rumahkaryabersama.com. BPD Segera Dikukuhkan, Kepala DPMD Kutim : SK-nya Diseleksi Dulu
 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) sedang mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan lantaran aturan baru yang menyebutkan masa jabatan Kepala Desa menjadi tujuh tahun.

Sebelumnya, Kepala Desa di Kutim telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi tujuh tahun. Saat ini, pengukuhan perpanjangan masa jabatan sedang disiapkan untuk BPD.

Bacaan Lainnya

Selain itu, DPMD Kutim juga mempersiapkan pembekalan terhadap kepala desa. Pemerintah juga telah beberapa kali melakukan bimbingan fungsi kepala desa.

“Kalau peningkatan kapasitas dalam rangka menjalankan fungsi kades sudah beberapa kali kita lakukan, Karena pengukuhan kemarin hanya sebagai penambahan waktu jabatan saja. Tapi tugasnya tetap sama,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhammad Basuni, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sangatta, Selasa (23/7/2024).

Selain pengukuhan masa jabatan kepala desa, Basuni juga mengungkapkan bahwa pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilakukan dalam waktu dekat. Proses ini sedang dalam tahap seleksi karena berbeda dengan pengukuhan kepala desa yang dilakukan secara serentak.

BPD Segera Dikukuhkan, Kepala DPMD Kutim : SK-nya Diseleksi Dulu

“Karena berbeda dengan kepala desa serentak yang SK-nya ada 1, kalau BPD kan tidak, ada yang tinggal setahun atau dua tahun. Makanya itu yang SK-nya akan kita seleksi terlebih dahulu, karena penambahannya hanya 2 tahun,” jelasnya.

Dari seleksi BPD tersebut, Basuni menjelaskan sekitar 800 orang akan dikukuhkan di seluruh Kabupaten Kutim. Proses pengukuhan ini masih dalam tahap perencanaan karena masih dalam tahap pembuatan Surat Keputusan (SK).

“Ini keputusan dari pak Bupati, jadi totalnya sekitaran 800 lebih yang akan kita kukuhkan, ini masih kami agendakan karena masih dalam proses SK,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *