rumahkaryabersama.com. 75 Pelaku Usaha Non UMKM Di Kutim Mendapatkan Pelatihan PBR dan LKPM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar acara pembinaan dan pelatihan bagi 75 pelaku usaha non-UMKM untuk meningkatkan standar pelaku usaha, Kamis (18/7/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Ketua Paniti Pelaksana Ade Gurmilang menjelaskan bahwa acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berbasis Risiko (PBR) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah mencapai puncaknya dalam gelombang keempat kali ini dengan melibatkan para pelaku usaha yang antusias.
Ade Gurmilang juga tidak lupa untuk mengingatkan seluruh peserta bahwa kegiatan serupa yang sudah dilaksanakan sebelumnya pada 29-30 Mei 2024 lalu, serta sukses melibatkan 300 pelaku usaha dari target 278, merupakan bukti komitmen DPMPTSP Kutim dalam memajukan dunia usaha di daerah ini.
Semua kegiatan ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Fasilitas Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/BKPM, yang kini disalurkan untuk kemajuan DPMPTSP Kutim.
“Total peserta Bimtek tahun ini mencapai 300, melampaui target yang ditetapkan untuk Kabupaten Kutim,” papar Ade dengan antusias.
Bimtek kali ini diselenggarakan dengan dukungan moderator Elian Octaviani Surya serta narasumber terkemuka seperti Wahyu Ilahi dan Taufiq dari DPMPTSP Kaltim, menambah semangat para peserta baik sebagai pembelajaran maupun peningkatan kualitas usaha.
Harapan besar pun disampaikan oleh Ade Gurmilang, bahwa kegiatan ini tak hanya akan meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha, namun juga mempererat kepatuhan dalam proses perizinan berbasis risiko dan pelaporan LKPM secara online.
Dalam konteks ini, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Saiful Ahmad, mewakili Kepala DPMPTSP Kutim Darsafani, turut menekankan pentingnya peran para pelaku usaha dalam meningkatkan realisasi investasi.
“Kontribusi sektor jasa dan UMKM sebaiknya tidak dilupakan, mengingat gambarnya yang semakin signifikan dalam realisasi investasi Kutim,” urai Saiful dengan meyakinkan.
75 Pelaku Usaha Non UMKM Di Kutim Mendapatkan Pelatihan PBR dan LKPM
Dilengkapi dengan pemahaman terkini atas peraturan pemerintah terkait, baik PP Nomor 5 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021, para pelaku usaha diharapkan semakin teredukasi dalam melewati arus perizinan berbasis risiko yang menjadi fokus utama dalam kegiatan Bimtek ini.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat lebih paham dan siap dalam menghadapi regulasi yang kian menjelma di dunia usaha saat ini,” pungkas Saiful, menutup sesi diskusi dengan penuh semangat dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Bimbingan Teknis ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran, tetapi juga momentum penting bagi para pelaku usaha untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian daerah dengan penuh semangat dan integritas(adv/kominfo/5)