rumahkaryabersama.com. Tingkatkan Peran dan Fungsinya, Pemerintah Kecamatan Sangkulirang Gelar Pelatihan Bagi Seluruh BPD Se – Sangkulirang – Pemerintah Kecamatan Sangkulirang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan LP3 gelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsive.
Diklat yang di ikuti oleh BPD se Kecamatan Sangkulirang tersebut di laksanakan selama 4 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Mei 2024, di Savana Hotel dan Convention, Kota Malang.
Kegiatan yang di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang ini menghadirkan narasumber Mei Wulandari dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan dihadiri sebanyak 76 peserta dari 15 BPD se Kecamatan Sangkulirang.
Camat Sangkulirang, Rahmad dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Diklat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 16 Mei 2024 dan akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2024.
“Untuk peserta kurang lebih sebanyak 76 orang yang terdiri dari 2 kepala desa, 3 perangkat desa, serta 71 orang terdiri dari ketua dan anggota BPD yang ada di Kecamatan Sangkulirang,” ungkap Rahmad.
Pihaknya berharap dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta yang hadir untuk benar-benar maksimal mengikuti diklat yang di sampaikan oleh Kemendagri.
“Karena kita mendapatkan sumber pengetahuan dan pencerahan ini langsung dari Kemendagri, untuk itu ikuti hingga tuntas. Sehingga nantinya kita (BPD) tidak gagap lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai BPD, karena BPD ini adalah ujung tombak harapan masyarakat yang ada di desanya masing-masing. Termasuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang ada di desanya masing-masing harapnya,” harapnya.
Tingkatkan Peran dan Fungsinya, Pemerintah Kecamatan Sangkulirang Gelar Pelatihan Bagi Seluruh BPD Se – Sangkulirang
Terakhir Rahmad, menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kehadiran Wabup Kutim dan narasumber dari Kemendagri RI, pihak penyelenggara dari lembaga LP3 serta para peserta diklat yang hadir. Atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Sekedar diketahui Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat BPD memiliki peran dalam pembangunan desa, yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Selain itu juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, Berperan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). (Adv/1/3/5)
loading="lazy" />


