Ini Pendapat Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Terkait Dengan Raperda Ketertiban Umum

IMG 20240515 WA0021

rumahkaryabersama.com. Ini Pendapat Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Terkait Dengan Raperda Ketertiban Umum – Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), berpendapat bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada Perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan itu di sampaikan oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) yang juga Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan melalui Sidang Paripurna ke 23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Bacaan Lainnya

“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi maka Perda Kabupaten Kutim Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini, sebagai acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Yan.

Ini Pendapat Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Terkait Dengan Raperda Ketertiban Umum

Setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, pihaknya meminta agar dalam implementasinya, pemerintah bisa mengedepankan upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, serta tindakan penegakan pengendalian secara berdaya guna dan berhasil guna.

“Namun tetap memperhatikan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertical dan horizontal,” ujarnya.

Untuk di ketahui Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD, Joni di dampingi Wakil Ketua DPRD, Asti Mazar serta Arfan dan di hadiri oleh Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, 21 Anggota legislatif tersebut juga membahas Raperda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. (adv/dprd/5/Wa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *