Lantik Delapan Anggota BPD di Tiga Desa, Bupati Pinta Anggota BPD Pelajari Aturan Yang Berlaku 

IMG 20240429 WA0010

WhatsApp Image 2024 04 01 at 7.03.05 AM

rumahkaryabersama.com. Lantik Delapan Anggota BPD di Tiga Desa, Bupati Pinta Anggota BPD Pelajari Aturan Yang Berlaku – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman resmi melantik delapan orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Teluk Baru serta Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Gemar Baru dan Kelinjau Ulu. Yang dilaksanakan di Lamin Datun Desa Kelinjau Ilir yang berada dekat dengan Kantor Camat Muara Ancalong yang baru, Kamis (25/4/2024).

Bacaan Lainnya

Delapan anggota BPD yang dilantik terdiri dari BPD terpilih Desa Teluk Baru lima orang, BPD PAW Desa Kelinjau Ulu dua orang dan Desa Gemar Baru satu orang.

Dalam pelantikan anggota BPD tiga desa di Kecamatan Muara Ancalong tersebut juga turut disaksikan Camat Muara Ancalong Muhammad Harun Al Rasyid, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muspika, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam arahannya mengatakan bahwa menjadi Anggota BPD, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) berat. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan dan kemajuan desa. Dalam hal ini, BPD menjadi jembatan yang menghubungkan antara masyarakat dan pemerintahan desa.

Selain itu, BPD juga bertugas mengawasi dan mengevaluasi program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Desa untuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

BPD juga ber peran sebagai wahana koordinasi antara masyarakat dan pemerintah dalam hal mendukung dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa.

Untuk itu Bupati berharap kepada semua anggota BPD dapat mempelajari dan mendalami aturan-aturan yang berlaku berkaitan dengan BPD.

“Harus segera mempelajari aturan sebagai pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas. Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksi sesuai peraturan yang ada.

Berikutnya, pahami betul Undang-undang (UU) Desa, Peraturan Desa, Perbup, Permendagri dan seterusnya.

Lantik Delapan Anggota BPD di Tiga Desa, Bupati Pinta Anggota BPD Pelajari Aturan Yang Berlaku

“Karena di sana ada aturan yang harus anda lakukan. Bukan sekadar anggota BPD mewakili masyarakat tapi ada hal yang diatur oleh peraturan,” pinta Ardiansyah.

Sementara, Camat Muara Ancalong Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan kepada anggota BPD yang sudah dilantik, bahwa ini adalah pekerjaan sangat strategis dan sensitif terutama dalam melakukan pengawasan dan kontroling pembangunan di desa.

“Jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat, dan saya ucapkan selamat bekerja,” tuturnya. (adv/Diskominfosp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *