rumahkaryabersama.com. Buka FGD Mall Pelayanan Publik, Bupati Kutim : Awal Kutim Berdiri Sempat Memiliki Kantor Pelayanan – MPP atau Mal Pelayanan Publik merupakan sebuah konsep satu pintu sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan dari berbagai instansi.
Untuk mencapai tujuan tersebut Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu menggelar Forum Group Discusion yang di buka oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) dengan narasumber Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PAN-RB
Mengawali sambutanya Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, saat awal-awal Kutim berdiri sempat memiliki kantor pelayanan publik satu pintu, yang mana mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan secara terpadu. Atas keberhasilan tersebut, Kutim mendapatkan berbagai apresiasi dari berbagai pihak termasuk dari pemeirntah pusat.
“Namun seiring berjalanya waktu adanya perubahan regulasi yang terus berkembang, sehingga untuk saat ini untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan publik menjadi satu keterpaduan yang di sebut dengan Mall Pelayanan Publik atau MPP,” ujarnya di Hotel Royal Victoria. Jumat (24/11/2023)
Bupati juga mengungkapkan, keberadaan MPP wajib ada di setiap Kabupaten/kota, selain sebagai bagian dari upaya memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat, keberadaan MPP juga menjadi salah satu indikator terkait pelayanan public yang diberikan oleh pemerintah.
“Dan saya berharap pembangunan gedung MPP yang akan menjadi satu dengan gedung UMKM Center bisa segera rampung agar bisa segera di fungsikan, dan bisa memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Buka FGD Mall Pelayanan Publik, Bupati Kutim : Awal Kutim Berdiri Sempat Memiliki Kantor Pelayanan
FGD tersebut turut di hadiri Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, Plt Asisten Administrasi Umum Sudirmasn Latief, perwakilan Forkopimda, perwakilan Instasi Vertikal, Direktur Perumda Tirta Tuah Benua Suparjan serta undangan lainya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso dalam laporannya menyampaikan, FGD yang di rangkai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal ini bertujuan agar seluruh Perangkat Daerah (PD) dan instansi vertikal penyelenggara publik memiliki visi dan misi serta spirit yang sama dalam memberikan pelayanan publik.
“Melalui pengintegrasian layanan bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, jangkauan dan keamanan layanan, termasuk meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi masyarakat,” ujarnya.