rumahkaryabersama.com. DPRD Kutim Segera Membahas Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan – Keterbatasan sarana fasilitas infrastruktur pendukung di kawasan perumahan menjadi salah satu alasan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu di ungkapkan Ketua Pansus Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan Jimmi.
“Dari sektor perumahan yang berpenghasilan rendah terutama yang bersubsidi mereka mengeluhkan keterbatasan sarana dan prasarananya terutama jalan dan saluran drainase,” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan pihak pengembang untuk memberikan infrastruktur pendukung yang memadai menurut Anggota fraksi Amanat Keadilan Berkarya ini juga menjadi kendala, mengingat profit dari hasil penjualan rumah bersubsidi masih sangat kecil.
“Adanya Raperda ini juga mengacu terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022, yang menekankan bahwa APBD bisa masuk untuk pembangunan infrastruktur di kawasan pemukiman,” ujarnya.
DPRD Kutim Segera Membahas Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan
Masih kata Jimmi, pihaknya mengupayakan agar Raperda yang di targetkan bisa di selesaikan pada akhir tahun ini bersama tiga Reprda lainya yakni, Pajak Daerah dan Retribusi, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS serta Penyetaraan Gender, sehingga di awal tahun 2024 mendatang sudah dapt di implementasikan.
“Harapannya APBD sudah bisa membantu untuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayah perumahan,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga secara intens menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah selaku pelaksana di lapangan, selain sebagai bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi, hal itu juga bertujuan membahas terkait regulasi yang bisa di gunakan sebagai acuan sebelum Raperda tersebut di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).