Agar Kades Paham Terkait Prioritas Penggunaan DD, DPMDes Sosialisasikan Permendesa PDTT

IMG 20231124 WA0026

kaltimcyber.com. Agar Kades Paham Terkait Prioritas Penggunaan DD, DPMDes Sosialisasikan Permendesa PDTT – Ratusan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tersebut, berlangsung di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Sabtu (18/11/2023).

Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah T menyebutkan, Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 tentang rincian prioritas penggunaan DD, amat penting untuk dapat dipahami oleh pemerintahan desa di Kutim. Dikarenakan desa adalah subjek yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan.

“Sehingga untuk memastikan implementasi terkait penggunaan dana desa, berjalan sesuai dengan aturan. Maka dibutuhkan sosialisasi seperti yang DPMDes Kutim laksanakan hari ini. Erat kaitannya dengan penggunaan DD tahun anggaran 2024, agar dapat tersampaikan secara maksimal,” tukas Yuriansyah.

Agar Kades Paham Terkait Prioritas Penggunaan DD, DPMDes Sosialisasikan Permendesa PDTT

Pengetahuan dan pemahaman implementasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 oleh aparatur desa di Kutim, juga melibatkan pihak-pihak terkait yang membahas detail penerapan penyerapan DD. Agar sesuai aturan yang berlaku.

DPMDes juga mengundang Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hasanal, lalu pihak Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta dari internal mereka sendiri. Untuk memperjelas perihal-perihal yang berkenaan dengan acuan pihak desa mengatur rencana penggunaan DD.

“Alhamdulillah seluruh Kades dapat hadir dalam sosialisasi ini, agar mereka benar-benar menerapkan aturan tersebut kedepannya. Sehingga saat perencanaan pembangunan, pihak desa bisa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *